Wednesday, November 27, 2013

Aku Ingin Hijau

Aku Ingin Hijau


PLN Siap Barter Listrik dengan Pelanggan Pengguna Panel Surya

Posted: 26 Nov 2013 10:51 PM PST

solar-power-house

Disadur dari Gatra.com

Jakarta, GATRAnews – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan siap menerima kelebihan energi listrik yang dihasilkan oleh pelanggan pengguna panel surya, dengan menerapkan sistem ekspor impor. Untuk pelanggan PLN yang menggunakan panel surya, PLN akan memasang meter listrik ekspor-impor.

Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat, mengatakan, pengiriman kelebihan listrik ini dapat terjadi karena pelanggan memiliki dua sumber pasokan listrik, dari panel surya dan dari PLN.

“Energi listrik yang diterima PLN dari panel surya akan di offset oleh PLN dengan energi listrik yang dikirim PLN ke pelanggan. Bila listrik yang yang diterima PLN dari panel surya lebih besar dari listrik yang dikirim PLN, maka selisihnya menjadi deposit listrik yang akan diperhitungkan untuk pemakaian listrik bulan-bulan berikutnya,” jelasnya, dalam siaran pers, Kamis (21/11).

Ia menjelaskan, sistem ekspor-impor ini dilakukan PLN kepada pelanggan pengguna panel surya sebagai upaya mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), sekaligus menambah kapasitas pasokan listrik kepada pelanggan.

“PLN sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang menggunakan energi terbarukan, dalam hal ini energi surya,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelangan PLN yang memasang panel surya di bangunan miliknya, dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan listrik secara mandiri selain dari PLN, dapat menggunakan energi listrik yang dihasilkan dari panel surya tersebut secara pararel dengan pasokan listrik dari PLN.

“Misalnya, dari pukul 07.30 hingga 17.00 pelangan menggunakan listrik dari panel surya miliknya. Kemudian sore, malam, dan jelang pagi, pelanggan beralih menggunakan listrik dari PLN,” jelasnya.

Hingga saat ini sudah ada beberapa pelanggan yang memanfaatkan panel surya ini dan melakukan barter energi listrik dengan PLN. (*/DKu)


Filed under: Berita Lingkungan Lokal, Bisnis Hijau, Energi Alternatif, Lingkungan Kerja, Lingkungan Rumah, Produk Hijau, TeknoHijau Tagged: Barter Listrik, Panel Surya, PLN, Solar Panel

Kandungan Nutrisi Telur

Posted: 26 Nov 2013 07:16 PM PST

egg-comparison-chart-230Disadur dari DetikFood

1. Nutrisi telur ayam

Memiliki cangkang yang berwarna cokelat kemerahan dengan rasa yang gurih dan kaya akan nutrisi. Berat telur ayam biasanya sebesar 50-70 gr per butir. Kandungan nutrisi yang terdapat dalam 100 gr telur ayam mentah adalah 154 kalori, 12,4 gr protein, 10,8 gr lemak, dan 86 mg kalsium.

2. Nutrisi telur bebek

Warnanya hijau kebiruan dan ukurannya yang relatif lebih besar. Tiap satu butir telur bebek beratnya 70-80 gr. Dalam 100 gr telur bebek memiliki 187 kalori, 10,9 gr protein, 12,4 gr lemak dan 64 mg kalsium. Telur bebek lebih banyak kandungan lemaknya daripada telur ayam, meskipun ukurannya hanya berbeda sedikit.

3. Telur puyuh

Selain memiliki rasa yang gurih telur puyuh juga memiliki corak pada cangkangnya yang unik serta ukurannya yang kecil yaitu sekitar 10-15 gr per butir. Kandungan nutrisi yang ada pada 100 gr telur puyuh atau 10 butir berupa 116 kalori, 10,7 gr protein, 7 gr lemak dan 65 mg kalsium.


Filed under: Lingkungan Rumah, Sehat Hijau Tagged: telur, Telur ayam, Telur Bebek, Telur Puyuh

Karena Telur Kaya Nutrisi, Jangan Lupa Berikan Anak 1 Butir Telur Sehari

Posted: 26 Nov 2013 07:10 PM PST

eggDisadur dari DetikFood

Rasa empuk gurih telur sangat disukai anak-anak. Telur juga kaya akan sejumlah nutrisi penting yang diperlukan anak. Karena itu sangat dianjurkan untuk memperkenalkan telur sebagai bagian nutrisi penting dalam makanan anak.

Telur juga mengandung beberapa vitamin dan mineral seperti vitamin A yang baik untuk kesehatan mata, tulang dan gigi, vitamin D yang juga berperan dalam mendukung kesehatan tulang dan gigi, choline yang penting untuk fungsi otak dan kesehatan jantung dan selenium penting untuk fungsi tiroid.

Menurut Pritasari, SKM, M.Sc, Ahli Gizi kepada Detikfood (24/11/2013), telur termasuk protein hewani yang paling sempurna. Kebanyakan anak kecil sangat menyukai telur karena rasanya yang gurih. Menurutnya, memperkenalkan telur kepada si kecil bisa dimulai sejak umur 8 bulan, sebaiknya di kenalkan yang bagian kuning terlebih dahulu.

Secara bertahap saat berumur 10 bulan pemberian telur dalam bentuk utuh (bagian kuning dan putih) dapat diberikan jika tidak terjadi reaksi alergi misalnya. Akan tetapi alergi ini tergantung dari daya tahan tubuh anak sendiri. Secara umum, rata-rata konsumsi telur 1 butir sehari diperbolehkan untuk anak sampai dengan remaja.

Anak-anak dibawah usia 2 tahun dapat diberikan telur 3 kali dalam seminggu. Untuk anak usia 2 tahun ke atas dalam seminggu sebaiknya konsumsi telur maksimal 5 butir. Dari segi volume untuk pemberian 1 butir telur ayam sama dengan 1 butir telur bebek. Jika ingin memberikan telur puyuh dapat diberikan sebanyak 4 butir telur puyuh.

Protein hewani yang baik tidak hanya berasal dari telur akan tetapi dari ikan atau pun daging. Untuk itu sebaiknya berikan makanan yang beragam termasuk protein. Karena pemberian makanan yang beragam lebih baik dari mana pemberian makanan dengan satu jenis saja.

(odi/fit)


Filed under: Lingkungan Rumah, Sehat Hijau Tagged: telur

Aku Ingin Hijau Selanjutnya...

Monday, November 25, 2013

Aku Ingin Hijau

Aku Ingin Hijau


Kampanye Anti Soup Sirip Hiu

Posted: 24 Nov 2013 07:49 AM PST

Garuda Indonesia Tak Lagi Angkut Sirip Hiu Dalam Pesawat Mereka

Posted: 24 Nov 2013 07:26 AM PST

Disadur dari Mongabay Indonesia

Garuda Indonesia menyusul mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh beberapa maskapai penerbangan internasional di dunia yang menolak untuk melakukan pengiriman semua jenis sirip ikan hiu yang diberlakukan secara resmi tanggal 8 Oktober 2013 silam. Langkah yang dilakukan oleh Garuda Indonesia ini, adalah sebuah respons terhadap peringatan yang disampaikan oleh ebrbagai pihak terkait tingginya kamtian ikan hiu akibat perburuan liar, dan mengancam keseimbangan ekosistem laut yang di wilayah nusantara.

"Keputusan mengeluarkan kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia", kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Sebelumnya, setiap tahun Garuda Indonesia masih melakukan pengangkutan kargo berisi sirip ikan hiu sebanyak 36 ton setiap tahunnya. Keluarnya maskapai flag carrier milik Indonesia dari pengangkutan sirip ikan hiu ini, membuat jumlah perdagangan ikan hiu akan menurun secara signifikan, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan angka perburuan sirip hiu terbesar di dunia saat ini. Kebijakan ini sendiri mulai aktif berlaku sejak 8 Oktober 2013 silam.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia ini menyusul kebijakan sebelumnya yang ditetapkan, yaitu tidak melakukan pengiriman satwa mamalia yang masih hidup, seperti lumba-lumba dan harimau, termasuk hewan peliharaan (domestic pet) seperti anjing, kucing dan sejenisnya, kecuali untuk service animal.

Selain Garuda Indonesia sejumlah maskapai sudah menyampaikan komitmen mereka untuk tidak melakukan pengiriman sirip ikan hiu melalui kargo udara, diantaranya adalah Air New Zealand, Cathay Pacific, Emirates Airlnes, Fiji Airways dan Korean Air.

Menurut data yang diberikan oleh World Wilflife Fund for Nature (WWF) Hiu telah menjadi perhatian global dan diperdagangkan dalam berbagai bentuk tidak hanya sirip kering saja. Setidaknya 1.145.087 ton produk hiu diperdagangkan  secara global setiap tahunnya. Padahal hiu adalah spesies yang populasinya terancam punah dan lambat reproduksinya. Melonjaknya jumlah permintaan sirip dan produk-produk hiu lainnya menyebabkan terjadinya penangkapan besar-besaran terhadap satwa ini.  Data FAO (2010) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia.

"WWF memberikan apresiasi atas kebijakan embargo yang dikeluarkan Garuda Indonesia atas pengiriman produk sirip hiu. Hal ini merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk maskapai penerbangan, restoran, hotel, supermarket, yang terlibat dalam perdagangan hiu", jelas Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.

Kampanye anti konsumsi hiu berhasil mendapatkan dukungan di sejumlah  negara, seperti Cina dan Australia. Pemerintah Cina misalnya, memutuskan tidak lagi menghidangkan sup sirip hiu di acara kenegaraan. Australia bahkan melarang shark finning, yaitu praktik pengambilan sirip hiu dengan cara yang kejam.

Di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama lembaga lainnya termasuk WWF, terus mendorong upaya penetapan National Plan OF Action (NPOA) untuk mengelola kelestarian sumberdaya hiu di Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 15 Juni 2013 silam,  juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur yang meminta restoran atau rumah makan di Jakarta untuk berhenti menyajikan atau memperdagangkan produk-produk hiu serta turunannya. (lihat beritanya)


Filed under: Berita Lingkungan Lokal Tagged: garuda indonesia, sirip hiu, WWF

Basuki Akan Larang Penjualan Sirip Hiu di Restoran

Posted: 24 Nov 2013 06:30 AM PST

Disadur dari Kompas.com (15 Juni 2013)

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditunjuk sebagai Duta Kampanye #SOSharks (Save Our Sharks) oleh World Wildlife Fund (WWF) Indonesia. Basuki mengimbau pengusaha restoran di Jakarta untuk berhenti memperdagangkan ikan hiu serta produk-produk turunannya.

“Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah, yang merupakan turunan dari peraturan menteri, yang meminta restoran atau rumah makan di Jakarta untuk berhenti menyajikan atau memperdagangkan produk-produk hiu serta turunannya,” kata Basuki dalam keterangan pers WWF yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/6/2013).

Dengan mendukung kampanye antikonsumsi dan perdagangan hiu, Jakarta bergabung dengan kota-kota lain di dunia yang sudah secara resmi mendukung perlindungan hiu. Hal serupa telah dilakukan oleh Pemerintah China, yang melarang hidangan sup sirip ikan hiu di acara kenegaraan. Australia juga melarang shark finning atau praktik pengambilan sirip hiu dengan cara kejam.

Dalam catatan WWF, setidaknya 8.000 ton sirip hiu kering diperdagangkan secara global setiap tahun. Hal ini dapat mengancam keberadaan spesies hiu yang populasinya terancam punah dan lambat bereproduksi tersebut. Data Organisasi Pangan dan Pertanian PBB pada 2010 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia.

Kampanye #SOSharks oleh WWF Indonesia mengajak masyarakat menghentikan konsumsi dan penjualan produk-produk hiu, baik di restoran, hotel, toko swalayan, maupun toko online. WWF juga mendesak dihentikannya promosi kuliner hiu di media massa. Kampanye ini telah diluncurkan sejak satu bulan lalu. Kampanye #SOSharks menggalang dukungan publik melalui petisi online di http://www.change.org/sosharks.


Filed under: Berita Lingkungan Tagged: ahok, Jakarta, shark fin, sirip hiu

Aku Ingin Hijau Selanjutnya...

Wednesday, November 20, 2013

Alamendah's Blog

Alamendah's Blog


Yuk Tanam Pohon di Hari Pohon Sedunia

Posted: 20 Nov 2013 06:52 PM PST

Yuk, tanam pohon di Hari Pohon Sedunia. Ya, setiap tanggal 21 November dunia memperingati sebagai Hari Pohon Sedunia (World Tree Day). Sesuai dengan namanya, peringatan Hari Pohon menjadi kampanye untuk mengingatkan pentingnya peran dan fungsi pohon bagi kehidupan makhluk hidup … Lanjut membaca

Alamendah's Blog Selanjutnya...

Tuesday, November 19, 2013

Alamendah's Blog

Alamendah's Blog


10 Gunung Tertinggi di Sumatera Indonesia

Posted: 19 Nov 2013 07:47 AM PST

10 gunung tertinggi di Sumatera, Indonesia ini melengkapi The Seven Summits of Indonesia atau Tujuh Puncak Tertinggi di Indonesia yang di-publish di Alamendah’s Blog terdahulu. Kesepuluh gunung ini berisikan daftar gunung tertinggi di pulau Sumatera. Gunung sendiri menurut Kamus Besar … Lanjut membaca

Alamendah's Blog Selanjutnya...

Saturday, November 16, 2013

Alamendah's Blog

Alamendah's Blog


Jadi Juri Give Away Rumah Bersih Alami

Posted: 16 Nov 2013 10:09 PM PST

Jadi juri gelaran Give Away Rumah Bersih Alami. Adalah Hanna Natalisa, seorang blogger sekaligus penulis buku Rumah Bersih Alami yang telah menggelar give away kali ini. Acara digelar dalam rangka launching buku berjudul serupa. Dan saya kebetulan dimintai bantuan untuk … Lanjut membaca

Alamendah's Blog Selanjutnya...

Friday, November 15, 2013

Alamendah's Blog

Alamendah's Blog


Berus Mata Buaya (Bruguiera hainesii) Bakau Cantik Langka

Posted: 15 Nov 2013 08:54 AM PST

Berus Mata Buaya atau Bruguiera hainesii menjadi salah satu jenis tanaman bakau (mangrove) yang sangat langka dan terancam kepunahan di dunia. Jenis pohon bakau yang mempunyai bunga yang cantik dan indah ini oleh IUCN Redlist diberi status konservasi Critically Endangered … Lanjut membaca

Alamendah's Blog Selanjutnya...

Monday, November 11, 2013

Alamendah's Blog

Alamendah's Blog


Ekek Geling Jawa Burung Langka Endemik Jawa Barat

Posted: 11 Nov 2013 05:47 AM PST

Ekek-geling Jawa (Cissa thalassina) menjadi salah satu burung endemik Jawa Barat yang semakin langka dan terancam punah. Oleh IUCN Redlist, burung Ekek-geling Jawa ‘dianugerahi’ status Critically Endangered (Kritis). Seiring dengan semakin rusaknya habitat dan maraknya perburuan untuk menjadikannya binatang peliharaan, … Lanjut membaca

Alamendah's Blog Selanjutnya...

Aku Ingin Hijau

Aku Ingin Hijau


Pengawalan dan lampu isyarat kendaaran sesuai peraturan

Posted: 10 Nov 2013 09:17 PM PST

Di banyak jalan di Indonesia, kemacetan adalah hal yang lumrah. Baik naik mobil atau motor, tentunya kena macet pasti membuang waktu, membuang bensin dan memerlukan kesabaran agar tidak berkendara agresif yang dapat membahayakan orang lain.

Dalam resep berkendara hijau, tentunya macet tidak masuk hitungan karena jalan macet itu sangat boros.  Kerugian masyarakat akibat mace saja mencapai trilyunan.

Tapi seringnya, kita sedang macet, orang lain malah pakai pengawalan kendaraan oleh polisi atau hanya mobil “biasa” yang dipasangkan lampu biru-biru dengan sirene. Polisi pun seringnya membiarkan saja.

Kita sebal, tetapi kebanyakan terintimidasi dan akhirnya minggir juga. Bagaimana sih aturannya? Mari kita lihat satu per satu agar lain kali lebih percaya diri saat terintimidasi mobil-mobil tersebut.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Tentang URUTAN WAJIB MENDAHULUKAN

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Tentang SIRENE

Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993 , tentang Prasarana dan Lalu lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan Jenazah yang sedang megangkut Jenazah.
  4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
  5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Tentang LAMPU ISYARAT

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tentang Kendaraan dan Pengemudi:

Pasal 66 disebutkan: Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

  1. Petugas penegak hukum tertentu.
  2. Dinas Pemadam Kebakaran.
  3. Penangulangan Bencana.
  4. Ambulans.
  5. Unit Palang Merah.
  6. Mobil Jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

  1. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
  2. Untuk Menderek Kendaraan.
  3. Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
  4. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
  5. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Jadi, kalau anda sekarang diintimidasi dengan bunyi-bunyi sirene dan lampu isyarat, lihat dulu kendaraan apa yang akan lewat. Kalau memang salah satu dari di atas, maka anda harus patuh dan memberi jalan. Kalau hanya mobil swasta di luar daftar tersebut, maka anda punya hak untuk tidak memberikan jalan. Siapkan saja print Peraturan Pemerintah tersebut yaitu no 43 dan 44 sebagai bukti aturannya (bisa disiapkan dalam mobil).

Semoga berguna agara semua pemakai jalan bisa saling menghargai.

Referensi:

Peraturan

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tentang Kendaraan dan Pengemudi
  3. http://www.tmcmetro.com/news/2011/02/peraturan-mengenai-penggunaan-sirine-dan-lampu-rotator-pada-kendaraan-

Filed under: Hemat Di Jalan

Aku Ingin Hijau Selanjutnya...

Thursday, November 7, 2013

Alamendah's Blog

Alamendah's Blog


Sungai Citarum dan Kalimantan 10 Tempat Paling Tercemar di Dunia

Posted: 07 Nov 2013 05:29 AM PST

Sungai Citarum dan pulau Kalimantan masuk dalam daftar 10 tempat yang paling tercemar di dunia. Daftar kesepuluh tempat yang paling tercemar akibat polutan ini dirilis oleh Blacksmith Institute dan Green Cross Swiss. 10 tempat paling tercemar, termasuk Sungai Citarum dan … Lanjut membaca

Alamendah's Blog Selanjutnya...