Aku Ingin Hijau |
| Pengawalan dan lampu isyarat kendaaran sesuai peraturan Posted: 10 Nov 2013 09:17 PM PST Di banyak jalan di Indonesia, kemacetan adalah hal yang lumrah. Baik naik mobil atau motor, tentunya kena macet pasti membuang waktu, membuang bensin dan memerlukan kesabaran agar tidak berkendara agresif yang dapat membahayakan orang lain. Dalam resep berkendara hijau, tentunya macet tidak masuk hitungan karena jalan macet itu sangat boros. Kerugian masyarakat akibat mace saja mencapai trilyunan. Tapi seringnya, kita sedang macet, orang lain malah pakai pengawalan kendaraan oleh polisi atau hanya mobil “biasa” yang dipasangkan lampu biru-biru dengan sirene. Polisi pun seringnya membiarkan saja. Kita sebal, tetapi kebanyakan terintimidasi dan akhirnya minggir juga. Bagaimana sih aturannya? Mari kita lihat satu per satu agar lain kali lebih percaya diri saat terintimidasi mobil-mobil tersebut. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Tentang URUTAN WAJIB MENDAHULUKAN Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Tentang SIRENE Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993 , tentang Prasarana dan Lalu lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:
Tentang LAMPU ISYARAT Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tentang Kendaraan dan Pengemudi: Pasal 66 disebutkan: Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
Jadi, kalau anda sekarang diintimidasi dengan bunyi-bunyi sirene dan lampu isyarat, lihat dulu kendaraan apa yang akan lewat. Kalau memang salah satu dari di atas, maka anda harus patuh dan memberi jalan. Kalau hanya mobil swasta di luar daftar tersebut, maka anda punya hak untuk tidak memberikan jalan. Siapkan saja print Peraturan Pemerintah tersebut yaitu no 43 dan 44 sebagai bukti aturannya (bisa disiapkan dalam mobil). Semoga berguna agara semua pemakai jalan bisa saling menghargai. Referensi: Peraturan
Filed under: Hemat Di Jalan |
| You are subscribed to email updates from Aku Ingin Hijau To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
0 comments:
Post a Comment